SOP ALUR PEMAKAIAN KENDARAAN
Alur Pemakaian Kendaraan
- Mengisi Form Permohonan Pemakaian Kendaraan (FPPK) disarankan 1 hari sebelum pemakaian
- FPPK di setujui oleh salah satu: kepala divisi GA (Prioritas) / staff GA (2) / Kepala HRD (3) / Kepala
divisi pemohon (4)
- Setelah di setujui, bukti FPPK diperlihatkan ke Staff GA untuk mendapatkan kunci kendaraan
- Setelah selesai pemakaian, harus segera mengisi Form Laporan Pemakaian Kendaraan (FLPK) dengan baik &
benar
Catatan
- Mengisi Form Permohonan Pemakaian Kendaraan (FPPK) dengan baik & benar, disetujui dan mendapatkan kunci
kendaraan untuk keperluan kantor
- Wajib untuk melakukan pengecheckan coolant, oli dan air wiper sebelum memanaskan kendaraan
- Wajib untuk sentiasa mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas
- Dilarang merokok di dalam kendaraan
- Wajib membersihkan mobil & mengisi bahan bakar minimum 1/2 tangki sebelum kembali ke kantor
- Dimohon untuk mengecheck & menambah angin ban bila diperlukan setiap kali mengisi bensin (disesuaikan
dengan anjuran dari pabrik)
- Dilarang meninggalkan barang, file, sampah, makanan, minuman dsb nya di dalam kendaraan (memakai,
mengembalikan kendaraan dalam keadaan bersih dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan)
- Dilarang membawa pulang kendaraan dan kunci ke rumah, kecuali ada case tertentu dan sudah mendapatkan izin
dari Leader masing-masing dan Manager GA
- Dilarang menggunakan kenderaan untuk kepentingan pribadi
- Dimohon untuk segera mengembalikan kunci, mengisi Form Laporan Pemakaian Kendaraan (FLPK) dengan lengkap,
baik & benar
- Pemohon bertanggung jawab atas kesilapan & kelalaian dalam penggunaan kendaraan