SOP ALUR PEMAKAIAN KENDARAAN
Alur Pemakaian Kendaraan
  1. Mengisi Form Permohonan Pemakaian Kendaraan (FPPK) disarankan 1 hari sebelum pemakaian
  2. FPPK di setujui oleh salah satu: kepala divisi GA (Prioritas) / staff GA (2) / Kepala HRD (3) / Kepala divisi pemohon (4)
  3. Setelah di setujui, bukti FPPK diperlihatkan ke Staff GA untuk mendapatkan kunci kendaraan
  4. Setelah selesai pemakaian, harus segera mengisi Form Laporan Pemakaian Kendaraan (FLPK) dengan baik & benar
Catatan
  1. Mengisi Form Permohonan Pemakaian Kendaraan (FPPK) dengan baik & benar, disetujui dan mendapatkan kunci kendaraan untuk keperluan kantor
  2. Wajib untuk melakukan pengecheckan coolant, oli dan air wiper sebelum memanaskan kendaraan
  3. Wajib untuk sentiasa mematuhi peraturan dan rambu-rambu lalu lintas
  4. Dilarang merokok di dalam kendaraan
  5. Wajib membersihkan mobil & mengisi bahan bakar minimum 1/2 tangki sebelum kembali ke kantor
  6. Dimohon untuk mengecheck & menambah angin ban bila diperlukan setiap kali mengisi bensin (disesuaikan dengan anjuran dari pabrik)
  7. Dilarang meninggalkan barang, file, sampah, makanan, minuman dsb nya di dalam kendaraan (memakai, mengembalikan kendaraan dalam keadaan bersih dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan)
  8. Dilarang membawa pulang kendaraan dan kunci ke rumah, kecuali ada case tertentu dan sudah mendapatkan izin dari Leader masing-masing dan Manager GA
  9. Dilarang menggunakan kenderaan untuk kepentingan pribadi
  10. Dimohon untuk segera mengembalikan kunci, mengisi Form Laporan Pemakaian Kendaraan (FLPK) dengan lengkap, baik & benar
  11. Pemohon bertanggung jawab atas kesilapan & kelalaian dalam penggunaan kendaraan

Berikutnya